Dimasa Sidang Sengketa Pilpres 2019 yang di gelar Mahkamah Konstitusi , Sidang ini menindaklanjuti Tuntutan Kecurangan Dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 02 Prabowo sandi .
Nitizen Kembali Viralkan Kampanye Calon Presiden Jokowi yang merupakan Petahana yang tidak mau mundur atau cuti di masa Kampanye , Nitizen Menduga Presiden Jokowi Menggunkan Fasilitas Negara Untuk Kampaye Bahkan Nitizen Menyertakan UU nya .
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Kampanye @jokowi menggunakan fasilitas negara di sorong.— pejuang (@Goblock21769349) June 15, 2019
1. Pewswat kepresidenan
2. Gedung pemerintah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. pic.twitter.com/iogdZ3QNGC