--> Skip to main content
TES

follow us

Bawaslu : KPU Melanggar Tata Cara Imput Data Situng , Bagaimana Kelanjutannya ?



JakartaBawaslu Badan Pengawas Pemilu , memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. 

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya. 

Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo. 

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. 

Lalu Bagaimana Kelanjutan Penegakan Hukum , pakah Proses Penghitungan yang kata Bawaslu Melanggar tata Cara , Bahasa Planetnya dalah Curang . akan di hentikan sementara lalu diadakan audit atau malah akan diam di tempat , berhenti pada 

MELANGGAR PADA TATA CARA


Sumber: Detik,Merdeka

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar