Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah (DPS), di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyatakan, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN.
Sehingga, lanjut Robikin, posisi Ma'ruf sebagai DPS di dua Bank Syariah tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin, Selasa, 11 Juni 2019.
Hal itu dikemukakan Robikin menanggapi sorotan dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin di dua bank tersebut.
Lebih jauh, ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan( VIVA).
Berita Ini Pun Ditanggapi Said Didu
Hahaha ada penafsir hukum baru. Saya tegaskan pimpinan anak perusahaan BUMN TERMASUK kategori pejabat BUMN dan sdh jadi praktek hukum sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlalukan oleh semua penegak hukum shg banyak direksi anak perusahaan yg terkena kasus pidana https://t.co/FZMKtyivJW— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 12, 2019