Pihak 02 Menempuh Jalur Hukum Untuk Menyatakan Keberatannya . Dengan Mengadukan Ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Di sela sela Menunggu Sidang Pertama MK Nitizen Lampirkan Bukti Otentik , Dengan Bukti satu ini saja Paslon 01 bisa di diskualifikasi .
Berikut Bukti yang Di ajukan Nitizen
Ini bukti otentik, sah dimata hukum..!!Terus mau bantah ? Trus mau di bilang HOAXS....oleh Setan jabrik 👉🐸 ? 😉😉— GemacanBack (@gemacan2) June 11, 2019
Cc @prabowo @sandiuno @Fahrihamzah @sjafriesjams @Puspen_TNI @penkopassus @_TNIAL_ @tni_ad #MKAdil_IndonesiaMenang pic.twitter.com/9ZcAgeQTst