--> Skip to main content
TES

follow us

Nitizen Kembali Viralkan Presiden Jokowi Gunakan Fasiltas Negara Dalam Berkampnye


Dimasa Sidang Sengketa Pilpres 2019 yang di gelar Mahkamah Konstitusi , Sidang ini menindaklanjuti Tuntutan Kecurangan Dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 02 Prabowo sandi .

Nitizen Kembali Viralkan Kampanye Calon Presiden Jokowi yang merupakan Petahana yang tidak mau mundur atau cuti di masa Kampanye , Nitizen Menduga Presiden Jokowi Menggunkan Fasilitas Negara Untuk Kampaye  Bahkan Nitizen Menyertakan UU nya .


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.





You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar